SUMENEP - Personil Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin Ipda Sirat telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor merk Suzuki Shogun warna hitam milik korban Desa Daleman Kec Ganding Kab Sumenep, Rabu (27/04/2022).
Tertangkapnya pelaku pencurian kendaraan bermotor yang bernama KH (30) merupakan warga Dusun Kramas RT 01 RW 02 Desa Ketawang Parebaan Kec Ganding Kabupaten Sumenep, yang bersangkutan ditangkap pada hari Selasa (26/04/2022) sekira pukul 20.00 wib di dalam mushola Dusun Kramas Desa Ketawang Parebaan Kec Ganding Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban dengan nomor laporan Polisi LP/43/III/2022/SPKT POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 05 Maret 2022 atas nama Salamet Dusun Dua Labu Desa Ketawang Daleman Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan aksinya di 7 TKP yaitu *Pertama* Pada bulan Agustus 2021 sekira jam 07.00 WIB di pasar ganding alamat Ds. Karay, Kec. Ganding, Kab. Sumenep, sepeda motor suzuki shogun warna hitam, *kedua* Tanggal, bulan, tahun lupa, TKP Ds. Rombiye Kec. Ganding, Kab. Sumenep, sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna hitam, *Ketiga* Tanggal, bulan, tahun lupa, TKP Ds. Bataal Kec. Ganding, Kab. Sumenep, sepeda motor yang dicuri Honda Supra, *Empat* Tanggal, bulan, tahun lupa, TKP Ds. Bilapora Barat Kec. Ganding, Kab. Sumenep, sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna hitam, *Lima* terekam CCTV pada Tahun 2019 tanggal, bulan lupa, TKP warung makan timurnya Java in alamat Ds. Kolor, Kec. Kota, Kab. Sumenep, sepeda motor yang dicuri honda beat warna merah, *Enam* terekam CCTV pada hari minggu tanggal 21 Juni 2020 TKP indomaret diponegoro alamat Kel. Bangselok, Kec. Kota, Kab. Sumenep, sepeda motor yang dicuri honda scopy warna merah, *Tujuh* terekam CCTV pada hari minggu tanggal 20 Februari 2022 TKP depan rumah alamat Dsn. Temor Leke, Ds. Saroka, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep, sepeda motor yang dicuri honda scoopy warna putih, ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S., S.H.
Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor suzuki shogun warna hitam diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Hms/Jon)